Diskusi Emisi Gas Carbon atau Gas Rumah Kaca - Diskusi antara Tim YBHL Bersama Bapak Dr. Arief Darmawan sebagai Lecturer and Expert in Calculating Carbon Gas Emissions.
Regulasi terkait Emisi Gas Karbon (Gas Rumah Kaca/GRK) di Indonesia cukup komprehensif, mencakup komitmen nasional, mekanisme nilai ekonomi karbon, perdagangan karbon, hingga baku mutu emisi. Beberapa regulasi utama di Indonesia:
1. Dasar Hukum dan Komitmen Nasional Peraturan Presiden (PERPRES) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ini adalah payung hukum utama yang mengatur mekanisme untuk mencapai target penurunan emisi GRK Indonesia. Mencakup mekanisme seperti Perdagangan Karbon (Carbon Trading), Pajak Karbon (Carbon Tax), dan Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment/RBP). Nationally Determined Contribution (NDC) & Enhanced NDC (ENDC): Indonesia memiliki komitmen internasional untuk mengurangi emisi GRK. Target penurunan emisi terakhir (Enhanced NDC, 2022) adalah sebesar 31,89% dengan usaha sendiri (unconditional) dan 43,20% dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2030. Indonesia juga berkomitmen mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
2. Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Perpres 98/2021 dan peraturan pelaksanaannya mengatur instrumen NEK, yang paling menonjol adalah: Perdagangan Karbon: Dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Emisi (Emission Trading/Cap-and-Trade), di mana batas atas emisi (Batas Atas Emisi GRK/PTBAE) ditetapkan untuk setiap sektor atau pelaku usaha, dan kelebihan atau kekurangan emisi dapat diperjualbelikan. Juga melalui Offset Emisi GRK (Emission Offset), yaitu kompensasi emisi yang dihasilkan pelaku usaha dengan hasil pengurangan emisi dari kegiatan/proyek lain. Bursa Karbon (IDX Carbon) telah diluncurkan untuk memfasilitasi transaksi ini. Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022 mengatur Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon secara umum. Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2022 mengatur Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Pajak Karbon (Carbon Tax): Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan dikenakan pada barang yang mengandung karbon atau kegiatan yang menghasilkan emisi karbon, dimulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
3. Batas Emisi dan Pengendalian Sektoral Selain mekanisme pasar, ada juga regulasi teknis: Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor: Diatur, salah satunya, dalam Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L. Carbon Capture and Storage/Utilization (CCS/CCUS): Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
4. Tingkat Global Secara internasional, regulasi dan kerangka kerja utama meliputi: Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC): Merupakan dasar hukum global. Perjanjian Paris (Paris Agreement): Perjanjian global yang mengikat untuk membatasi pemanasan global hingga di bawah 2∘ C dan berupaya mencapai 1,5∘ C melalui kontribusi nasional (NDC) dari setiap negara. Protokol Kyoto: Mendahului Perjanjian Paris, memperkenalkan mekanisme pasar seperti Clean Development Mechanism (CDM) yang menjadi dasar pengembangan perdagangan karbon.
